Skip to main content
FOTO: Pexels
FOTO: Pexels

Kontroversi Dominus Litis, Kewenangan Jaksa atau Ancaman bagi Keadilan?

By Salma Fauziah
FOTO: Pexels
FOTO: Pexels

Kontroversi Dominus Litis, Kewenangan Jaksa atau Ancaman bagi Keadilan?

By Salma Fauziah

Usulan penerapan asas dominus litis dalam draf revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sedang menuai perdebatan sengit. Banyak ahli hukum menilai bahwa asas ini berpotensi mengganggu keseimbangan sistem peradilan pidana di Indonesia. Namun, apa sebenarnya asas dominus litis dan mengapa ia dianggap kontroversial?

Apa itu asas dominus litis?

Dominus litis adalah frasa dalam bahasa Latin yang berarti "penguasa gugatan." Dalam sistem hukum, khususnya hukum pidana, asas ini memberikan kewenangan penuh kepada jaksa untuk mengendalikan jalannya suatu tuntutan. Dengan kata lain, jaksa yang memiliki kewenangan dominus litis berhak menentukan apakah suatu perkara yang telah diselidiki akan dilanjutkan ke pengadilan atau tidak.

Di satu sisi, asas ini dapat memperkuat independensi jaksa dalam melaksanakan tugasnya. Namun, di sisi lain, hal ini juga bisa menimbulkan kontroversi, terutama jika keputusan jaksa untuk tidak melanjutkan suatu perkara dianggap tidak transparan. 

Melansir Kumparan, polemik muncul ketika jaksa menghentikan perkara meskipun bukti yang ada sudah cukup kuat. Hal ini berpotensi menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap sistem hukum dan memunculkan pertanyaan mengenai kemungkinan adanya intervensi atau kepentingan tertentu di balik keputusan tersebut.

Mengapa banyak ahli menolak dominus litis?

Usulan untuk memasukkan asas dominus litis dalam revisi KUHAP mendapatkan kritik dari berbagai kalangan, termasuk pakar hukum dan politik.

Melansir Pikiran Rakyat, Direktur Rumah Politik Indonesia, Fernando Emas, menilai bahwa penerapan dominus litis dapat mengganggu sistem check and balances dalam peradilan pidana. Saat ini, proses penyidikan merupakan kewenangan kepolisian, sementara jaksa bertindak sebagai penuntut. Jika asas dominus litis diterapkan, kepolisian akan menjalankan penyidikan berdasarkan arahan jaksa, yang dikhawatirkan dapat mengurangi independensi penyidik dan meningkatkan potensi intervensi dalam penanganan kasus.

Senada dengan itu, pakar hukum Andika Hendrawanto juga mengingatkan bahwa pemberian kewenangan absolut kepada jaksa berpotensi menciptakan lembaga super power dalam sistem hukum. Dikutip dari Sindo News, Andika menyatakan bahwa meskipun asas ini dapat memperkuat Kejaksaan, harus ada mekanisme pengawasan yang ketat agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang.

Perdebatan mengenai penerapan asas dominus litis dalam revisi KUHAP masih berlangsung. Sementara sebagian pihak berpendapat bahwa asas ini dapat memperkuat peran jaksa dalam sistem peradilan pidana, banyak ahli hukum menilai bahwa penerapannya berisiko menciptakan ketimpangan dalam sistem hukum dan mengurangi transparansi penegakan hukum. Oleh karena itu, sebelum keputusan final diambil, diperlukan kajian yang lebih mendalam serta mekanisme pengawasan yang ketat agar sistem hukum tetap berjalan secara adil dan berimbang.



Share