Kejagung Ungkap Korupsi Pertamina: Pertamax Ternyata Pertalite, Negara Rugi 193 T
Kejagung Ungkap Korupsi Pertamina: Pertamax Ternyata Pertalite, Negara Rugi 193 T
Kejaksaan Agung menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina, Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023. Kasus ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 193,7 triliun.
Tujuh tersangka yang ditetapkan pada Senin (24/2) terdiri atas empat Direktur Sub Holding Pertamina dan tiga broker swasta. Penyidikan mengungkap bahwa tiga direktur Sub Holding Pertamina diduga sengaja menurunkan produksi kilang, sehingga minyak bumi dalam negeri tidak terserap secara maksimal. Pada saat yang sama, mereka menolak pasokan minyak mentah KKKS dengan alasan tidak memenuhi nilai ekonomis, yang kemudian menjadi dasar bagi broker untuk mengekspor minyak tersebut. Padahal, sesuai aturan, Pertamina seharusnya mengutamakan pasokan dalam negeri sebelum melakukan impor.
Melansir Tempo, Kejaksaan Agung menemukan indikasi pemufakatan jahat dalam impor minyak. Direktur Utama Patra Niaga, Riva Siahaan, diduga melakukan pengadaan produk kilang dengan membeli RON 92 atau Pertamax, padahal yang sebenarnya dibeli adalah RON 90 atau Pertalite. Setelah itu, dilakukan proses blending di depo untuk menghasilkan RON 92, sebuah praktik yang jelas melanggar aturan.
Sementara itu, Direktur PT Pertamina Internasional Shipping, Yoki Firnandi, diduga melakukan mark-up dalam pengadaan impor minyak mentah dan produk kilang sebesar 13 persen hingga 15 persen, yang menguntungkan pihak broker. Kejaksaan Agung menegaskan bahwa akibat dominasi impor dalam pemenuhan kebutuhan minyak mentah, harga minyak dalam negeri pun melonjak drastis.
Melansir dari CNN Indonesia, PT Pertamina (Persero) menegaskan menghormati Kejaksaan Agung dalam menjalankan tugas serta kewenangannya dalam proses hukum yang tengah berjalan terkait kasus ini. "Pertamina siap bekerja sama dengan aparat berwenang dan berharap proses hukum dapat berjalan lancar dengan tetap mengedepankan asas hukum praduga tak bersalah," ujar VP Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso, dalam keterangan resmi pada Selasa (25/2).
Fadjar juga menegaskan bahwa Pertamina Grup menjalankan bisnis dengan berpegang pada prinsip transparansi dan akuntabilitas sesuai dengan Good Corporate Governance (GCG) serta peraturan yang berlaku.
Kasus ini semakin menyoroti pentingnya transparansi dan pengawasan dalam tata kelola energi nasional untuk mencegah praktik korupsi yang merugikan negara.