Geger di Bogor Utara: Polisi Bongkar Pabrik Mie dan Kulit Pangsit “Wayang” Berbahan Kimia Berbahaya
Geger di Bogor Utara: Polisi Bongkar Pabrik Mie dan Kulit Pangsit “Wayang” Berbahan Kimia Berbahaya
Aksi penggerebekan sebuah pabrik makanan rumahan mengejutkan warga Perumahan Kompleks PKPN, RT 02 RW 07, Kelurahan Kedung Halang, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor. Pada Sabtu (29 November 2025) petugas gabungan dari Kepolisian, Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil Menengah, dan Dinas Ketahanan Pangan Kota Bogor serta BPOM menemukan lokasi produksi mie dan kulit pangsit yang diduga menggunakan bahan kimia berbahaya dalam proses pembuatannya.
Penggerebekan bermula dari informasi intelijen yang mengarah pada aktivitas rumah produksi yang tidak berizin resmi di wilayah perumahan tersebut. Setelah melakukan penyelidikan intensif selama satu minggu, petugas akhirnya menyisir lokasi dan menemukan alat-alat produksi berupa mesin pembuat mie, bahan baku, serta puluhan produk siap edar.
Kasatreskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Aji Riznaldi Nugroho, mengungkapkan bahwa dari hasil pemeriksaan awal, banyak bukti yang menunjukkan produk mie dan kulit pangsit, dikenal dengan merek “Wayang”, tidak hanya diproduksi tanpa pengawasan resmi, tetapi juga dicampur dengan bahan kimia seperti tawas dan potasium yang tidak semestinya digunakan dalam makanan. “Kami menemukan campuran bahan kimia berbahaya yang tidak sesuai standar pangan,” ujar Aji kepada wartawan saat penggerebekan berlangsung.
Temuan tersebut sontak mengundang keprihatinan serius dari berbagai pihak lantaran mie dan pangsit merupakan pangan yang banyak dikonsumsi masyarakat luas. Kedua pekerja yang ditemukan sedang memproduksi makanan tersebut langsung diamankan sebagai saksi untuk pemeriksaan lebih lanjut, sementara pemilik usaha diduga kabur dan tengah dalam buruan polisi, menurut keterangan awal dari pihak kepolisian.
Kepala Dinas KUKMdagin Kota Bogor, Rahmat Hidayat, menegaskan bahwa praktik ini jelas melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999, terutama terkait informasi palsu tentang produk pangan yang beredar di pasaran. Ia mengingatkan agar pelaku usaha memahami bahwa setiap produk pangan harus melalui proses uji kualitas dan memiliki izin yang jelas sesuai lokasi produksi.
Permasalahan bertambah ketika petugas menemukan bahwa izin PIRT produk tersebut justru tercatat atas alamat di Kabupaten Bogor, padahal proses produksi berlangsung di Kota Bogor. Ini berarti pelaku tidak hanya memalsukan kandungan zat pada produk, tetapi juga informasi legalitasnya, sehingga rawan menyesatkan konsumen.
Petugas dari Balai POM Bogor menjelaskan bahwa hasil uji laboratorium atas residu tawas masih menunggu pemeriksaan resmi. Badan Pengawas Obat dan Makanan sebelumnya telah menyatakan bahwa tawas bukan termasuk bahan tambahan pangan yang diizinkan, sehingga ada potensi produk ini sangat berbahaya bagi kesehatan jika dikonsumsi.
Bahan kimia yang ditemukan ini bisa berdampak buruk bagi konsumen, bahkan dapat menyebabkan iritasi, gangguan pencernaan, hingga keracunan dalam kondisi tertentu. Sementara itu, label halal pada kemasan juga menjadi sorotan karena belum dapat dipastikan keasliannya tanpa verifikasi dari LPPOM MUI.
Warga sekitar yang menyaksikan proses penggerebekan menyatakan keterkejutannya. “Kami sangat terkejut karena di lingkungan perumahan yang tenang ternyata ada produksi makanan yang tidak aman,” ucap salah seorang tetangga yang enggan disebut namanya. Kejadian ini kemudian menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar lebih teliti dalam memilih produk pangan.
Pihak kepolisian memastikan bahwa pemeriksaan kasus ini akan dilanjutkan secara komprehensif, termasuk kemungkinan pengembangan kasus jika produk “Wayang” ini sudah terlanjur tersebar luas di pasar tradisional dan ritel di wilayah Bogor dan sekitarnya. Sementara itu, masyarakat dihimbau agar menghindari konsumsi produk pangan yang belum jelas legalitas dan keamanannya.