Skip to main content
Yeni Restiani (tengah) berbicara mengenai peran BPOM dalam menghadapi masalah BPA (Foto: Raihan Atha/Jakarta Icon)
Yeni Restiani (tengah) berbicara mengenai peran BPOM dalam menghadapi masalah BPA (Foto: Raihan Atha/Jakarta Icon)

Pengawasan BPA Diperketat: BPOM Tegaskan Bahaya Bagi Kesehatan

By Raihan Atha
Yeni Restiani (tengah) berbicara mengenai peran BPOM dalam menghadapi masalah BPA (Foto: Raihan Atha/Jakarta Icon)
Yeni Restiani (tengah) berbicara mengenai peran BPOM dalam menghadapi masalah BPA (Foto: Raihan Atha/Jakarta Icon)

Pengawasan BPA Diperketat: BPOM Tegaskan Bahaya Bagi Kesehatan

By Raihan Atha

Permasalahan BPA telah menjadi perhatian pemerintah sejak dulu. Melalui Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) pemerintah membuat berbagai aturan dengan tujuan melindungi konsumen.

Yeni Restiani dari Direktorat Standardisasi Pangan Olahan menyebut pengawasan produk dilakukan dari sebelum beredar hingga setelah beredar dan sampai di tangan masyarakat.

“Tugas dari BPOM adalah melakukan pengawasan obat dan makanan dari pre market sampai post market,” jelasnya pada Kamis (5/9/24) pada acara seminar “BPA Free: Perilaku Sehat, Reproduksi Sehat, Keluarga Sejahtera” di Hotel Amaroossa, Jakarta Selatan.

Pengawasan meliputi kepatuhan dengan ketentuan yang ada, baik dari produk maupun sarana produksinya. Selain itu, pengecekan juga dilihat di sarana distributor dan penyimpanan.

Salah satu yang diatur yaitu kemasan yang digunakan dalam membungkus produk. Aturan ini tertera pada Peraturan BPOM No. 19 tahun 2020 yang mengatur batas migrasi kemasan.

Migrasi kemasan merupakan proses terjadinya perpindahan suatu zat dari kemasan ke makanan.

“Kenapa dia bisa berpindah? Karena ada hal-hal yang memicu perpindahan zat dari kemasan kepada kontennya.”

066_3.2.jpegYeni Restiani ketika menjelaskan apa itu migrasi kemasan (Foto: Raihan Atha/Jakarta Icon)

Yeni menjelaskan, banyak faktor yang dapat memicu perpindahan zat ini, seperti proses pencucian yang tidak tepat, penggunaan air panas suhu tinggi, adanya residu detergen, dan penyimpanan yang tidak tepat.

Beberapa negara telah mengeluarkan TDI (tolerable daily intake) BPA yang berbeda-beda. Negara-negara Uni Eropa, Thailand, dan negara Mercusuar mengatur TDI BPA dibawah 0,05 bpj.

Sedangkan Indonesia masih berada di angka 0,6 bpj mengacu aturan tahun 2019.

BPA atau bisfenol A merupakan senyawa yang digunakan dalam pembentukan plastik, terutama polikarbonat dan beberapa resin epoksi. BPA banyak dipakai karena kuat dan mudah dibentuk.

“Kita saat ini batas migrasinya 0,6 bpj. Saat ini sudah tahap revisi,” tutur Yeni.

Yeni menyebut regulasi terkait kemasan ini penting dilakukan karena berbagai penelitian telah membuktikan dampak negatif migrasi BPA pada tubuh seseorang.

Gangguan-gangguan itu diantaranya gangguan sistem reproduksi, gangguan sistem kardiovaskuler, kanker, diabetes, penyakit ginjal, dan gangguan perkembangan otak. “Ini sudah kami lakukan kajian bersama tim pakar dari beberapa perguruan tinggi,” jelasnya.

Dalam melakukan edukasi kepada masyarakat, BPOM juga mewajibkan seluruh label AMDK (air minum dalam kemasan) mencantumkan tulisan “simpan di dalam tempat yang sejuk, hindarkan dari sinar matahari langsung dan benda-benda berbau tajam.” Ini bertujuan mengurangi migrasi BPA dari kemasan ke dalam air yang dikonsumsi tubuh manusia.

BPOM memiliki tagline agar konsumen lebih berhati-hati, yaitu CekKLIK. Cek Kemasan, Cek Label, Cek Izin Edar, dan Cek Kadaluarsa.



Share