Tunjangan Guru Meningkat: Pemerintah Siapkan Anggaran Rp81,6 Triliun
Tunjangan Guru Meningkat: Pemerintah Siapkan Anggaran Rp81,6 Triliun
Kabar baik datang dari dunia pendidikan Indonesia. Presiden Prabowo dalam pidatonya pada puncak peringatan Hari Guru Nasional di Velodrome, Jakarta, pada (28/11), menyampaikan rencana kenaikan tunjangan bagi guru. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan guru, baik yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun non-ASN. Rencananya, pemberian tunjangan baru ini akan mulai diterapkan pada tahun 2025.
“Kita telah tingkatkan anggaran kesejahteraan guru yang berstatus PNS dan PPPK dan guru-guru non-ASN. Guru ASN dapat tambahan kesejahteraan sebesar satu kali gaji pokok. Guru-guru non-ASN nilai tunjangan profesi ditingkatkan jadi Rp2 juta per bulan,” jelas Prabowo.
Peningkatan ini membutuhkan lonjakan besar dalam anggaran kesejahteraan guru. Jika sebelumnya pemerintah mengalokasikan Rp16,7 triliun, maka mulai 2025 anggaran tersebut akan meningkat drastis menjadi Rp81,6 triliun.
Melansir Kompas, guru berstatus ASN akan menerima tambahan tunjangan sebesar satu kali gaji pokok. Sementara itu, guru non-ASN atau honorer akan mendapatkan kenaikan tunjangan profesi menjadi Rp2 juta per bulan. Namun, penting dicatat bahwa tunjangan ini hanya berlaku untuk guru non-ASN yang telah mengikuti sertifikasi atau pendidikan profesi guru (PPG).
Kesalahpahaman dalam memaknai pidato presiden
Meski membawa kabar gembira, wacana ini sempat menimbulkan perdebatan. Sebagian masyarakat salah memahami isi pidato Presiden, mengira bahwa Prabowo mengumumkan kenaikan gaji pokok guru. Wakil Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), Mansur Sipinathe, memberikan klarifikasi bahwa yang dimaksud Presiden adalah tunjangan sertifikasi guru, bukan gaji pokok.
Mansur menjelaskan bahwa untuk guru ASN, tambahan tunjangan sebesar satu kali gaji pokok ini sebenarnya mengacu pada tunjangan sertifikasi PPG. Artinya, guru ASN yang belum mengikuti sertifikasi harus menyelesaikan program tersebut terlebih dahulu agar dapat memperoleh tunjangan ini. Dengan demikian, fokus kebijakan ini adalah mendorong guru ASN untuk mengikuti sertifikasi sebagai syarat utama penerimaan tunjangan tambahan.
Peningkatan tunjangan untuk guru non-ASN
Bagi guru non-ASN, termasuk guru honorer, kenaikan tunjangan profesi menjadi Rp2 juta per bulan akan berlaku mulai 2025. Sebelumnya, tunjangan ini hanya sebesar Rp1,5 juta per bulan. Kenaikan ini juga tidak diberikan secara otomatis, melainkan hanya kepada guru yang telah mengikuti sertifikasi atau program pendidikan profesi guru (PPG).
Kebijakan ini menunjukkan perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan guru. Namun, pelaksanaannya membutuhkan persiapan matang, termasuk memastikan semua guru yang belum tersertifikasi dapat mengikuti program PPG sebelum kebijakan ini diterapkan pada 2025.
Demikianlah informasi mengenai wacana kenaikan tunjangan untuk guru di tahun 2025 mendatang.