Trotoar Boleh Dipakai Jualan? Ini Aturannya
Trotoar Boleh Dipakai Jualan? Ini Aturannya
Sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu terkait penyalahgunaan trotoar. Di video ditampilkan seorang tuna netra yang kesulitan berjalan di lajur ubin kuning karena banyaknya halangan. Halangan itu yaitu kendaraan motor yang terparkir serta gerobak tempat pedagang berjualan.
Fasilitas trotoar sendiri menjadi salah satu hal krusial bagi kota-kota besar seperti Jakarta. Kehadiran trotoar memudahkan masyarakat, terutama para pejalan kaki, untuk beraktivitas dari satu tempat ke tempat lainnya.
Namun, sepertinya kehadiran trotoar belum termanfaatkan dengan maksimal. Masih banyak ‘oknum’ yang menggunakan trotoar untuk keuntungan pribadinya.
Permasalahannya, apakah ada aturan yang mengatur penggunaan trotoar untuk berjualan?
Aturan penggunaan trotoar untuk berdagang
Fungsi trotoar pada dasarnya telah diatur dalam berbagai aturan, salah satunya bisa ditemui di Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dijelaskan bahwa trotoar memiliki fungsi sebagai ruang aman bagi para pejalan kaki. Hal ini agar para pejalan kaki tidak berbaur dengan kendaraan bermotor yang lalu lalang di jalanan besar.
UU ini juga menjelaskan bahwa penggunaan jalanan boleh digunakan untuk kepentingan lainnya dengan batasan tertentu. Untuk jalan nasional dan jalan provinsi hanya boleh digunakan untuk kepentingan umum yang sifatnya nasional.
Sedangkan jalan kabupaten/kota dan desa diperbolehkan untuk digunakan dalam kepentingan yang bersifat umum, daerah, dan/atau kepentingan pribadi.
Salah satu dari kepentingan pribadi ini yaitu untuk berjualan. Tentu pihak yang memanfaatkan trotoar ini perlu meminta izin kepada pemerintah maupun pihak kepolisian.
Selain itu, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 3 tahun 2014 juga mengatur mengenai trotoar yang dimanfaatkan sebagai tempat berdagang. Pemanfaatan ini diperbolehkan dengan mempertimbangakan:
- Jenis kegiatan;
- Waktu pemanfaatan;
- Jumlah pengguna; dan
- Ketentuan teknis yang berlaku.
Syarat berjualan ini dipertegas pada lampiran Permenpu nomor 3 tahun 2014, yaitu:
- Jarak bangunan ke area berdagang adalah 1,5 - 2,5 meter. Sehingga tidak mengganggu aktivitas pejalan kaki.
- Jalur untuk pejalan kaki memiliki lebar minimal 5 meter. Sedangkan area yang dipakai untuk berjualan lebarnya maksimal 3 meter.
- Ada lembaga yang mengelola para pedagang Kegiatan Usaha Kecil Formal.
- Jika ada gedung atau bangunan di depannya, para pedagang diperkenankan berjualan di depannya diluar waktu aktif gedung tersebut.
- Boleh menggunakan lahan privat.
- Tidak berada di sisi jalan arteri dan/atau berada di sisi ruas jalan kendaraan berkecepatan tinggi.
Bolehnya berjualan di trotoar ini juga diatur pada Perda DKI Jakarta nomor 8 tahun 2007. Dimana para pedagang kaki lima boleh berjualan, selama pemerintah setempat memberikan izin.
Kalau tidak dapat izin dan melanggar, gimana?
Bagi para pedagang yang bandel dan tidak mematuhi aturan, ada beberapa ancaman yang menanti kalian.
Jika kegiatan yang dilakukan pedagang sampai merusak dan/atau mengganggu fungsi jalan, ancamannya penjara maksimal 1 tahun dan denda hingga Rp24 juta rupiah.
Sedangkan jika kegiatan berdagang mengakibatkan gangguan pada fungsi fasilitas pejalan kaki, diancam penjara 1 bulan atau denda Rp250 ribu rupiah.
Beberapa contoh kegiatan pedagang yang mengganggu yaitu:
- Menutup seluruh jalan hingga pejalan kaki kesulitan lewat;
- Menjadikan fasilitas umum untuk dimanfaatkan pribadi, misalnya bangku jalanan dipakai untuk jalanan atau menutup akses bagi penyandang disabilitas.
- Memanfaatkan fasilitas penunjang lainnya, seperti rambu-rambu, lampu lalu lintas, hingga lampu jalanan untuk keuntungan pribadi.
Nah, sekarang kalian sudah paham kan aturan penggunaan trotoar ini? Jangan sampai niatnya cari untung malah jadi berbuntut hukum.
Referensi:
https://www.hukumonline.com/klinik/a/hukumnya-pakai-jalan-dan-trotoar-untuk-berjualan-lt5a4f43fc74cf1/
https://kominfo.magetan.go.id/himbauan-bahwa-trotoar-bukan-tempat-untuk-jualan/
https://ekonomi.bisnis.com/read/20190917/45/1149212/ada-aturan-lebih-tinggi-yang-melarang-pkl-berjualan-di-trotoar
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/09/05/17290951/aturan-kementerian-pupr-pkl-boleh-berjualan-di-trotoar-yang-lebarnya-5